Senin, 09/01/2017 11:06 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sikap Kemenkominfo telah melanggar konstitusi dalam mengambil keputusan. Sebab, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata.
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Alasan Menag Sebut Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Keyword : MUI Kominfo Blokir 11 Situs