Senin, 09/01/2017 11:06 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sikap Kemenkominfo telah melanggar konstitusi dalam mengambil keputusan. Sebab, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata.
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji
MUI Dukung Pelarangan Vape Jika Terbukti Jadi Media Peredaran Narkotika
MUI Soroti Agresi AS dan Israel, Desak PBB Tegakkan Keadilan Global
Keyword : MUI Kominfo Blokir 11 Situs