Senin, 09/01/2017 11:06 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, sikap Kemenkominfo telah melanggar konstitusi dalam mengambil keputusan. Sebab, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata.
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Keyword : MUI Kominfo Blokir 11 Situs