Selasa, 02/08/2022 14:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri.
KPK juga turut mencegah tiga orang lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, dan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.
Pencegahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan kedepan hingga Desember 2022," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/7).
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Ali menjelasjan langkah ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak yanh dimaksud dapat kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.