KPK Cegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Luar Negeri

Selasa, 02/08/2022 14:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim bepergian ke luar negeri.

KPK juga turut mencegah tiga orang lainnya, yakni eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, dan mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan.

Pencegahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan kedepan hingga Desember 2022," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Ali menjelasjan langkah ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak yanh dimaksud dapat kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan. Pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya