Perhatian, Ini Muka DPO Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 27/07/2022 13:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suyatno (50) yang berprofesi sebagai sopir taksi. Pria tersebut menjadi buronan polisi setelah mencabuli bocah berusia 7 tahun.

“Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (27/7/2022).

Dari poster DPO yang diterbitkan, terpampang foto dari buronan dan tertulis ciri-ciri serta informasi dari pelaku seperti berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Dalam poster tersebut juga tercantum informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera di poster.

“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, Polisi masih menelusuri keberadaan oknum sopir taksi berinisial AS (50), peaku tindak pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (28/6/2022) di rumah pelaku yang berlokasi tak jauh dari rumah korban.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan