Jum'at, 06/01/2017 11:47 WIB
Jakarta - Selama menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi. Pasalnya, KPK ingin mendalami aliran uang proyek itu dan aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.
Dalam korupsi itu, KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga ada dugaan kerugian negara dengan cara mark up atau meninggikan harga. Dan hari ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut.
Ditjen Bina Adwil Fokus Dampak Nyata dan Pemulihan Aceh
Kemendagri Puji Program Satu Rumah Satu Kolam di Jember
Panja DPR Soroti Administrasi dan Karakteristik di RUU 10 Kabupaten/Kota
Keyword : Kasus e-KTP Kemendagri