Rabu, 20/07/2022 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengeliaraan sejumlah uang yang didistribusikan untuk beberapa proyek PT. Amarta Karya (Persero) atau AMKA yang diduga fiktif.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi. Mereka ialah Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT. Amarta Karya, Deden Prayoga dan Human Capital Corporate Learning PT. PP sekaligus Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Amarta Karya, Pandhit Seno Aji.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK pun telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.