Rabu, 20/07/2022 11:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, diketahui telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq juga telah melunasi denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.
Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Pulang dari Pengasingan Tahun Lalu, Mantan PM Thailand Kini Bebas Bersyarat
Alasan Kesehatan dan Usia, Mantan PM Thailand Bakal Bebas Bersyarat Bulan Depan
Dapat Remisi, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.