Senin, 18/07/2022 21:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016—2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/7).
Kedua saksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi berinisial S. Kemudian CW selaku Manager Precast Periode 2017.
Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun. Kejagung resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan pada hari Selasa (31/5).
Sandra Dewi Diperiksa, Kejagung Telusuri Jet Pribadi Harvey Moeis yang Sempat Viral
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Amarta Karya
Penampakan Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam penyidikan ini. Salah satunga Manajer Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial MAY.
MAY merujuk pada keterangan M. Abi Yudha. Kemudian, Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast Sony Suseno.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," kata Sumedana.