Senin, 18/07/2022 09:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ricky diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Adapun surat DPO Ricky bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat (15/7).
"KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Ricky diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat Ricky. Mereka diduga turut membantu proses pelarian.
"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," kata Ali.
Ricky sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman, serta DI Yogyakarta pada 6 Juli 2022.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman dan apartemen Ricky. Dari penggeledahan dimaksud, penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen transaksi aliran uang.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.