Kementan Lakukan Pemeriksaan Hewan di Pintu-pintu Pemasukan Resmi

Jum'at, 15/07/2022 17:05 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan kegiatan pemeriksaan hewan di pintu-pintu pemasukan resmi.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Karantina Hewan, Wisnu Wasisa Putra saat memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini penanganan dan pencegahan PMK, Jakarta, Jumat (15/7).

"Pintu pemasukan resmi itu meliputi bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pos lintas batas, instalasi karatina hewan milik pemerintah maupun pihak lain, dan di atas alat angkut," jelas Wisnu.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kementan, antara lain pemeriksaan klinis hewan, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan, seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), hasil pemeriksaan laboratorium, dan hasil lainnya yang dipersyaratkan.

"Kemudian, Karantina Pertanian melakukan pengamatan hewan dalam masa karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan di pintu pengeluaran," kata Wisnu.

Karantina Pertanian juga menyiagakan laboratorium, baik laboratorium pusat yang berada Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) maupun laboratorium yang ada di seluruh UPT Karantina Pertania dengan kemampuan penguajian hewan.

"Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan hewan PMK yang dilalulintaskan, pemerintah telah mengupayakan pemanfaatan kapal ternak tol laut agar tidak melintasi zona merah atau daerah yang tertular PMK," paparnya.

Wisnu tak menampik bahwa Indonesia dengan 16.771 pulau dan garis pantai sepanjang 99.083 km atau terpanjang di dunia berpotensi adanya pemasukan dan pengeluaran hewan melalui pintu-pintu ilegal atau alias tidak resmi.

Karena itu, ia mengatakan, Karatina Pertanian bekerja sama dengan aparat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin melakukan, melindungi, dan menjaga sumber daya hayati Indonesia.

"Sesuai dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah melalui satgas PMK, dukungan dan koordinasi satgas pusat, daerah, dan aparat keamanan TNI dan Polri di pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta pintu-pintu lain yang tidak resmi untuk dilakukan penguatan," harapnya.

Ia juga berharap, otoritas veteriner daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota untuk terlibat aktif dan responsif dalam melaporkan kejadian penyakit hewan di wilayahnya melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) sebagai dasar Karantina Pertanian dalam mengambil kebijakan dalam pengawasan lalu lintas ternak.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini