Waketum Garuda: Ambang Batas Murni Keputusan MK, bukan Partai atau Tokoh Politik!

Kamis, 14/07/2022 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menegaskan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold murni menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, partai politik atau masyarakat bebas menilai dan menggugat presidential threshold jika dirasa tidak sesuai dengan UUD 1945. Tetapi, keputusan finalnya tetap ada di MK.

"Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Jurnas.com, Kamis (14/7).

Pernyataan Juru Bicara Partai Garuda ini sekaligus merespons hasil putusan MK yang belum lama ini menetapkan untuk menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik dan DPD RI.

"Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK," tegasnya.

Teddy menekankan, MK merupakan pihak penentu dan penafsir tunggal undang-undang atas UUD 45, tidak ada yang lain.

Oleh karena itu, dia tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menilai putusan MK menolak gugatan PT 20 persen bertentangan dengan UUD.

"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik. Ini negara hukum," demikian kata Teddy Gusnaidi.

 

 

 

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore