Kamis, 14/07/2022 11:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengungkap tersangka baru yang terlibat dalam mafia tanah atas korban artis Nirina Zubir dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C. Satu orang masih menjadi DPO dalam kasus tersebut.
“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan, yaitu:
1. RK alias Riri Khasmita :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Alm. Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari
Legislator PDIP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN
1. MSA alias Moch Syaf Alatas :
Berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5774 yang berlokasi di Srengseng, dengan pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.
1. RAP (Ray Alexander Putra) : Berperan turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249 yang berlokasi di Srengseng dengan pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita.
Atas kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan 6 sertifikat hak tanah mencapai Rp17 miliar.Keyword : Nirina Zubir Mafia Tanah Tersangka