Jum'at, 08/07/2022 14:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Keduanya diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan.
"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Keduanya rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini atas temuan yang diperoleh dari tim penyidik.
"Sekitar pukul 11.00 atau 13.00 WIB," bebernya.
KPK Panggil Pegawai BRI Terkait Suap Pajak KPP Jakarta Utara
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi
Dalam pemanggilan terhadap kedua orang tersebut, pihak terkait dari ACT diminta untuk menyertakan bagian keuangan karena fokus penyelidikan terkait penyelewengan dana.
"Kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Keyword : Presiden ACT Bareskrim Polri Pemeriksaan