Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

Kamis, 07/07/2022 20:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, (6/7) kemarin. Dalam Pasal 351 mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Lembaga negara yang dimaksud dalam pasal itu antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) seperti dikutip, Kamis (7/7).

Sementara dalam Pasal 351 ayat (2) disebutkan, apabila penghinaan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, maka hukuman bertambah jadi paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III atau sebesar Rp50 juta.

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selanjutnya, Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun penjara.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih