Kamis, 07/07/2022 15:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal.
Pengajuan izin PUB baru, kata Rasman, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. ”Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman, Kamis (7/7/2022).
Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Rasman.
Catat Rekor Baru, Hodak Masuk Jajaran Legenda Pelatih Persib
Tekanan China Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Eswatini
Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina, Tiga Pelajar Tewas
Lebih lanjut, terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT, lanjut nya harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," tuturnya.
Rasman menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum. Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/ Berita tersebut.
"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," kata Rasman.