Rabu, 06/07/2022 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dalam rapat dengar pendapat umum dengan para pakar untuk menghimpun perspektif yang memperkaya RUU PPSK, Rabu (6/7).
Menurut dia, dengan RUU ini juga diharapkan pertumbuhan ekonomi postif yang didapat menjadi berkelanjutan.
"RUU PPSK merupakan Omnibus Law sektor keuangan yang disusun Komisi XI DPR RI, berfokus pada upaya meningkatkan pendalaman, efisiensi, inklusi, serta meningkatkan kepercayaan pasar di sektor keuangan dalam meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sustainable menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat," urai Dolfie.
DPR Lembur Tuntaskan UU P2SK, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Politikus PDIP ini melanjutkan, RUU ini disusun untuk memdapatkan regulasi sektor keuangan yang lebih efisien.
Terlepas dari itu, Dolfie katakan, ada lima aspek untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan. Pertama, perluasan jangkauan, produk, dan basis investor. Kedua, mempromosikan investasi jangka panjang. Ketiga, meningkatkan kompetisi untuk mendukung efisiensi.
Keempat, memperkuat mitigasi risiko. Dan kelima, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. "Dengan adanya sektor keuangan yang semakin dalam dan efisien, sistem keuangan Indonesia diharapkan akan semakin tangguh dan lebih tahan terhadap goncangan dan krisis," tutup Dolfie.
Keyword : Warta DPR Komisi XI RUU PPSK Dolfie OFP PDIP