Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Rakyat Kemasan Sederhana

Rabu, 06/07/2022 10:03 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyatakanakan akan meluncurkan minyak goreng rakyat kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. Minyak goreng kemasan ini dinamai Minyakita.

Dalam keterangannya diterma, Mendag Zulkifli menklaim bahwa Minyakita sudah sesuai dengan persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Saya ingin mengumumkan kepada teman-teman di DPR RI, khususnya Komisi VI, bahwa besok, akan diluncurkan inovasi bernama Minyakita," kata Mendag Zulkifli saat mengikuti rapat kerja perdana Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7).

Ia berharap, minyak goreng rakyat kemasan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan stok serta mempermudah proses distribusi agar merata sampai ke pelosok negeri.

"Kami berharap migor rakyat kemasan sederhana ini dapat mempermudah proses distribusi dan menjaga kebersihan sampai ke tangan konsumen," kata Zulhas, sapaan Mendag Zulkifli.

Zulhas menjelaskan, Minyakita akan disalurkan melalui berbagai mitra dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar tersalurkan dengan baik serta tetap dengan harga Rp 14.000 per liters.

Ia melanjutkan, hingga hari ini, harga minyak goreng eceran tertinggi di Jawa dan Bali telah sesuai kebijakan pemerintah. Hal ini menjadi bukti kinerja yang baik karena sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Mendag ditugaskan menyelesaikan minyak goreng dalam sebulan.

"Saat dilantik, Presiden Jokowi memberi amanat untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng dalam sebulan. Dua minggu kemudian, harganya sudah Rp14.000 di Jawa dan Bali," ujarnya.

Dengan diluncurkannya Minyakita, mantan Ketua MPR berharap dalam dua minggu mendatang, harga minyak goreng sudah di bawah Rp 14.000 untuk seluruh Indonesia.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu