Senin, 04/07/2022 18:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan sidang perdana akan digelar secara tertutup. Hal itu sebagaimana Peraturan Dewas KPK.
"Sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ujar Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Senin (4/7).
Lili akan disidang atas dugaan pelanggararan kode etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Komut Pertamina Kunjungi FT Padalarang, Pastikan Distribusi Energi Optimal
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
KPK Dalami Keuntungan dalam Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
Di mana, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ia mengatakan, dalam Pasal 8 Ayat 1 telah disebutkan bahwa `Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka`.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.