Rabu, 04/01/2017 08:57 WIB
Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan alasan inflasi, dikritisi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai keputusan yang tidak tepat.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran persnya mengatakan, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait : Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan 2017
"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Tulus Abadi.
Pemprov Jabar Kasih Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen saat Lebaran
YLKI Minta Pemerintah Cek Ulang Kualitas BBM Pertamina
DPRD DKI Jakarta Tawarkan Opsi Pendanaan Program Pipanisasi Air Bersih
Keyword : Pajak kendaraan ylki