Putusan PN Cibinong Soal Hibah Besi Skraps Eks PT Freeport Dinilai Keliru

Jum'at, 01/07/2022 19:11 WIB

JAKARTA, Jurnas.com -  Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengenai perkara hak atas hibah besi skraps eks PT Freeport Indonesia, disoroti. Sebab, eksekusi perkara perdata dengan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2019 itu, dinilai keliru.

"Ketua PN Cibinong Kelas I A melalui panitera Ratu Hera mengeluarkan surat eksekusi atas putusan hukum tersebut kepada Edward Yulianus yang bukan sebagai prinsipal dalam perkara ini dan hanya sebagai saksi dalam isi putusan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi," kata penasihat hukum PT Asdar Wahyu Berkah, Mukhlis Ramlan melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

PT Asdar sendiri merupakan pihak yang bekerja sama dengan prinsipal dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (Lemasko), pihak yang berhak atas hibah besi skraps tersebut. Hibah dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat Mimika, Timika, Papua yang meliputi 76 kampung/desa yang masuk ke dalam daerah aliran Sungai Kamora, Aikwa, Minajirwa. 

"Dan hibah besi tersebut juga sesuai dengan amanat UU yang mengatur tentang tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) atau CSR, karena masyarakat tersebut yang terdampak langsung atas penambangan PT Freeport Indonesia," ujarnya. 

"Sehingga putusan hukum tersebut tidak bersifat pribadi/personal melainkan lembaga/institusi dalam hal ini Lemasko yang memiliki legalitas dan berbadan hukum, dan mendapat persetujuan dari seluruh adat masayarakat setempat," ungkap Mukhlis. 

Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat. Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus. 

"Dan lebih parah lagi saudara Edward menunjuk PT Cakra Buana Grup hanya bermodalkan surat kuasa yang pemberi kuasanya pun telah meninggal dunia," tandas Mukhlis.

"Dimana logika hukum surat kuasa orang yang sudah meninggal mengalahkan sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?" sambungnya.

Karena merasa dirugikan, kata Mukhlis, pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, bukan hanya kerugian secara materi, persoalan ini bisa memunculkan konflik di masyarakat Papua. 

"Atas peristiwa hukum yang sangat memalukan tersebut bahkan cenderung akan membuat gejolak besar di masyarakat Mimika, Timika Papua, maka prinsipal, bersama perusahaan dan tim legal telah menempuh jalur hukum membawa persoalan besar ini ke Mabes Polri," jelas Mukhlis. 

Pihaknya menduga ada permufakatan jahat antara oknum pengadilan maupun sekelompok orang yang membuat rekayasa secara sistemik. Sehingga, eksekusi hibah besi tersebut justru diberikan kepada di luar pihaknya.

"Apakah keadilan dan Tuhan bukan lagi landasan hukum tertinggi yang dijadikan dalil bagi penegak hukum di PN Cibinong? Ataukah ada faktor lain atas kejadian yang sangat melukai hati rakyat Timika Papua tersebut?" kata Mukhlis. 

Selain kepada Polri, pihaknya berharap KPK, Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti persoalan ini. 

"Dapat membantu dalam proses hukum yang kami laporkan ini. Karena diduga kuat tidak hanya perkara pidana saja yang terdapat dalam kasus ini, tetapi juga tipikor dan lain-lain. Akan menjadi satu kesatuan hukum yang akan kami bongkar dalam prosesnya," tandas Mukhlis.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios