Selasa, 03/01/2017 18:14 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Selasa (3/1/2017).
Usai diperiksa, Diah mengaku jika pemeriksaannya hari ini hanya melengkapi data terkait proyek e-KTP. Selebihnya, Diah memilih irit bicara. Termasuk saat disinggung soal data proyek yang telah menjerat dua pejabat Kemdagri, Sugiharto, dan Irman sebagai tersangka serta mengenai adanya pertemuan antara Komisi II dan Kemdagri.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Kasus e-KTP Diah Anggraeni