KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi E-KTP

Rabu, 29/06/2022 12:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada hari ini, Rabu (29/6).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el). Ia bersaksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan mashs korupsi KTP-el pada 13 Agustus 2019 lalu.

Kasus iti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Di mana, perusahaan Tannos menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Paulus terdeteksi tinggal di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan KPK. KPK berharap dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan mempermudah penangkapan Paulus Tannos.

Ketiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.

Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Harapan Gencatan Senjata Menipis, Biden Bertemu Raja Yordania Rusia akan Praktikkan Skenario Senjata Nuklir Taktis dalam Latihan Militernya Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya