Selasa, 03/01/2017 14:49 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap, terkait proyek pengadaan satleit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penahanan ketiganya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta. "Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
Keyword : Kasus Bakamla KPK