KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Proyek Bakamla

Selasa, 03/01/2017 14:49 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap,  terkait proyek pengadaan satleit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Penahanan ketiganya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta. "Terhadap tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).

Ketiganya sebelumnya ditahan sejak 15 Desember lalu. Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan ini dilakukan setelah masa tahanan selama 20 hari pertama segera berakhir.     Ketiga nama itu hari ini diagendakan diperiksa penyidik KPK. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎. Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta pengusaha Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima suap, Edi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu, tim Satgas juga mengamankan uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Dollar Amerika dan Singapura. Dari nilai proyek Rp 200 miliar itu, Edi dijanjikan 7,5 persen. Empat tersangka itu diketahui telah ditahan di rumah tahanan terpisah.

Keyword : Kasus Bakamla KPK

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?