Kamis, 23/06/2022 15:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) Porofolio di PT Pertamina (Persero). Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK saat ini masih mempertajam bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6).
Namun, KPK belum dapat membeberkan nama tersangka maupun kontruksi dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya juga ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara, Korps Adhyaksa mempersilakan KPK untuk mengusutnya.
Keyword : Korupsi Pembelian LNG KPK Pertamina Tersangla