KPK Pertajam Bukti Kasus Korupsi LNG Pertamina

Kamis, 23/06/2022 15:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) Porofolio di PT Pertamina (Persero). Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK saat ini  masih mempertajam bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Namun, KPK belum dapat membeberkan nama tersangka maupun kontruksi dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya juga ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, untuk mencegah tumpang tindih penanganan perkara, Korps Adhyaksa mempersilakan KPK untuk mengusutnya.

TERKINI
Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini