Selasa, 21/06/2022 16:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR tengah mengatur pemberian cuti untuk suami selama 40 hari dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Selain itu, DPR juga menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6).
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata dia.
Politikus NasDem ini menjelaskan, aturan pemberian cuti itu selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Disebutkan dalam UU itu, pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Sedangkan dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.
Kehadiran RUU KIA ini, lanjut Willy, bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Willy menyampaikan keberadaan aturan pemberian cuti lewat RUU KIA itu menunjukkan bahwa keinginan DPR untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Di mana, perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting sebagai penggerak kemanusiaan.
“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi. Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tutur Willy.
Adapun RUU KIA memang dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.
Selain untuk menciptakan SDM yang unggul, RUU KIA dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045.
“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” demikian kata Willy Aditya.