Selasa, 21/06/2022 15:00 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemeriksaan Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dessy Amalia, Selasa (21/6).
Dessy Amalia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, atas nama Dessy Amalia," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar.
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Suao tersebut dimaksudkan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Keyword : KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi BPK