Penegasan Dirjen Bea Cukai, Tidak Benar BBM Kena Cukai

Sabtu, 18/06/2022 17:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebutkan, saat ini pemerintah tidak berencana mengenakan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) , ban karet dan deterjen. Sebelumnya muncul wacana bawa Kemenkeu sedang mengkaji rencana perluasan obyek kena cukai untuk tiga barang seperti ban karet,

BBM serta detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi. "Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan deterjen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," ujarnya dalam Media Briefing Kebijakan & Kinerja DJBC, Jumat (17/6/2022).

Dengan demikian, jika tidak kena cukai, seharusnya harga BBM tidak mengalami perubahan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga mengatakan, bahwa belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak," ungkap Irto kepada MPI beberapa waktu lalu.

Adapun hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp 7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) mengutarakan, rencana perluasan obyek kena cukai. Hal itu dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dalam paparannya, Febrio mengatakan ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu dan kapan kebijakan pengenaan cukai terhadap barang seperti ban karet, BBM, dan detergen itu kapan akan diterapkan

 

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung