Jum'at, 17/06/2022 13:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional dan Produksi PT. Aneka Tambang atau Antam (ANTM) , I Dewa Wirantaya, Jumat (17/6).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama saksi I Dewa Wirantaya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTM) dengan PT Loco Montrada tahun 2017. KPK diduga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Namun, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti tambahan lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat.