Bupati Langkat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 16/06/2022 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Kamis (16/6).

Terbit Rencana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

"Hari ini, sebagaimana penetapan Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) hayati dan ekosistemnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kali ini adalah wujud koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum.

Sebelumnya, Terbit juga pernah diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK pada Selasa (17/5). Usai diperiksa, ia mengaku satwa lindungi yang ditemukan rumah pribadi-nya hanya titipan. "Saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," ucap Terbit.

Ia juga mengaku sudah menjelaskan kepada tim PPNS KLHK perihal pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.

"Yang menitipkan itu, ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi," kata Terbit.

Terbit saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

TERKINI
Pengguna Kartu Kredit Indonesia Capai 32.457 AirAsia jadi Maskapai Berbiaya Murah Terbaik Indonesia Tahun 2026 Eliano Reijnders: Persib Sudah Kembali ke Jalur Kemenangan Hari Ini, Cabai Rawit Makin Pedes Tembus Rp104.850 per Kilogram