Selasa, 14/06/2022 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan dengan tegas bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan segan mencabut pelat nomor yang menggunakan nomor polisi khusus maupun rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan kerap melanggar lalu lintas. Hal itu menjadi salah satu fokus penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungan atas kebijakan Polda Metro Jaya. Menurutnya, penertiban terhadap pelat nomor khusus maupun rotator tersebut perlu dilakukan.
“Saya mendukung sekali arahan dari Pak Kapolda bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak tegas para pengguna pelat khusus yang tidak sesuai porsinya apalagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Memang mereka-mereka ini perlu ditertibkan agar semua masyarakat juga merasa nyaman di jalan. Tidak ada yang bisa seenaknya melanggar aturan atas dasar pelat khusus,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
Sahroni menyampaikan, kebijakan ini menunjukkan bahwa kepolisian melalui Kapolda Metro Jaya memang tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Menurutnya, hal ini sangat penting demi mewujudkan masyarakat yang taat lalu lintas.
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi kendaraan yng melanggar aturan karena semua sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan atau mendapat perlakuan berbeda. Jadi kita harapkan juga masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara,” demikian Sahroni.