Jum'at, 10/06/2022 19:06 WIB
Moskow, Jurnas.com - Rusia menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga asing asal Inggris dan satu lainnya dari Maroko, pada Kamis (9/6) kemarin, di kawasan Donetsk yang disengketakan.
Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan, terdakwa dinilai melakukan kejahatan di wilayah negara yang memproklamirkan diri, yang saat ini sedang mencoba melepaskan diri dari Ukraina.
"Saat ini, persidangan yang Anda sebutkan sedang diadakan berdasarkan undang-undang Republik Rakyat Donetsk, karena kejahatan yang dimaksud dilakukan di wilayah DPR," kata Lavrov dikutip dari Reuters pada Jumat (10/6).
DPR (Donetsk People`s Republic) yang dimaksud ialah, tempat pasukan separatis memulai kampanye militer untuk melepaskan diri dari Ukraina dengan dukungan Moskow pada 2014. Namun, secara internasional, wilayah ini diakui sebagai bagian dari Ukraina.
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari
Di antara negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hanya Rusia yang mengakui seluruh provinsi Donetsk di Ukraina, yang sebagian besar tetap berada di bawah kendali Ukraina, sebagai DPR merdeka.
Dilansir dari Daily Mail, Brits Shaun Pinner (48) dan Aiden Aslin (28) ditangkap di Ukraina pada April lalu, selama invasi Rusia di Ukraina. Nasib serupa juga dialami Saaudun Brahim asal Maroko.
Ketiganya dituding sebagai tentara bayaran yang berjuang angka senjata melawan tentara Rusia. Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss, mengutuk hukuman tersebut.
Keyword : Hukuman Mati Rusia Ukraina Donetsk