KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 Pertengahan Desember

Kamis, 09/06/2022 20:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan jumlah partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 pada akhir tahun 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).

"Kita akan dapat berapa partai yang akan masuk dan ikut pemilu, itu tanggal 14 Desember 2022. Jadi di akhir tahun ini kita Insya Allah akan dapat kepastian berapa partai peserta pemilu," jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan, KPU nantinya akan menggelar tahapan proses pendaftaran sebelum mengumumkan partai politik mana yang berhak mengikuti Pemilu 2024.

Adapun proses pendaftaran partai calon peserta pemilu dimulai pada 1-7 Agustus 2022. Diprediksi saat itu panas dingin suhu politik bakal semakin terasa.

Sebelum itu, pada 14 Juni 2022 akan digelar peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang disebutnya bakal dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Nanti tanggal 14 Juni malam, di kantor KPU akan dilaunching mulainya tahapan pemilu 2024," jelas Afifuddin.

"Insya Allah kita juga sudah undang presiden dan pimpinan lembaga negara pasti bakalan terlibat dalam kegiatan ini, mungkin termasuk jg partai politik," imbuhnya.

Sebelumnya, rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri bersama para ketua KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (7/6).

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

 

 

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian