Senin, 06/06/2022 14:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sosok Faisal Marasabessy, tersangka kasus pemukulan anak anggota DPR RI, Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto ditampilkan ke publik. Dalam konferensi pers, terlihat Faisal Marasabessy mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy (22)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.
"Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan," sambungnya.
Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tandas Zulpan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.
Keyword : Faisal Marasabessy Tersangka Anak Anggota DPR