Khawatir Keuangan Negara Kolaps, Marwan Dasopang Dorong Revisi UU BPKH

Kamis, 02/06/2022 19:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Undang Undang Haji maupun Undang Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (UU BPKH) harus direvisi di masa mendatang. Hal itu penting untuk mengantisipasi beberapa hal terkait haji di masa mendatang yang bersifat perubahan dari negara tujuan, yakni Arab Saudi.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang dalam Dialektika Demokrasi “Persiapan Ibadah Haji 1443 H”, di Media Center Parlemen, Senayan, Kamis (2/6).

“Harus segera ada revisi UU. Baik UU Haji maupun UU BPKH. Kalau tidak diantisipasi saya khawatir keuangan kita kolaps,” terang dia.

Politikus PKB ini menegaskan, revisi perlu dilakukan lantaran kondisi terkini yang tengah terjadi adalah kenaikan biaya haji 2022. Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan teknis di Arab Saudi seperti pelibatan korporasi lokal Saudi dan ketentuan kuota haji untuk Indonesia yang baru muncul belakangan setelah biaya haji diketok pemerintah dan DPR.

“Jamaah 105 ribu dengan jamaah 112 ribu, itu mempengaruhi angka-angka,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Marwan, Komisi VIII akan membuka satu per satu item-item yang diajukan Kementerian Agama. Ada juga ketentuan dari Saudi bahwa calon jamaah berusia diatas 65 tahun tidak diperkenankan berhaji. Hal ini, tentu akan memengaruhi jumlah calon jamaah yang perlu diantisipasi pemerintah. 

“Ilustrasinya, calon jamaah haji bisa berkurang dua orang ketika satu orang dari sepasang suami-istri ternyata berusia diatas 65 tahun, kemudian satu diantara keduanya memilih batal berangkat lantaran pasangannya juga tak diizinkan berhaji,” katanya.

Menyikapi berbagai situasi terkini soal haji, kata Marwan, pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah agar tetap memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

“Mengenai kebutuhan anggaran sebagai dampak dari naiknya ongkos haji taun ini formulasi dukungan dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji dan dari optimalisasi nilai manfaat dana haji BPKH, semoga bisa menjadi solusi,” demikian Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu