Kamis, 29/12/2016 19:17 WIB
Jakarta - Dua pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana "Carnaval 18th Road to Asian Games 2018/" style="text-decoration:none;color:red;">Asian Games 2018 Jakarta-Palembang", DI dan AR, tidak bisa dinonaktifkan dan masih menjadi bagian dari KOI. Sebab, dalam AD/ART KOI, tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri.
“Statusnya baru tersangka. Dalam AD/ART kami tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri ,”jelas Juru Bicara KOI Hellen Sarita Delima di Kantor KOI FX Senayan, Jakarta, Kamis (29/12).
Hanya saja, lanjut Helen, jika anggota komite eksekutif KOI itu statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa maka bakal ada keputusan lain yaitu statusnya di non-aktifkan. "Itupun tidak langsung. Kami harus melakukan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota komite eksekutif," jelas Hellen, menambahkan.
Meski dua anggota komite eksekutif yang memegang posisi strategis yaitu sebagai sekretaris jenderal dan bendahara umum tersangkut kasus hukum, Helen menegaskan tidak mempengaruhi kinerja KOI karena sudah ada pihaknya yang secara otomatis mengendalikan kinerjanya. "Wakil sekretaris jenderal dan wakil bendahara umum untuk sementara menggantikan posisi mereka. Jadi tidak ada masalah lagi," tandasnya.
Tradisi Lempar Koin Picu Masalah Kualitas Air di Gunung Fuji
Koin Berusia 2.000 Tahun Ini Pernah Dipakai Bayar Ongkos Bus di Inggris
Penemuan Koin Emas Berusia 1.000 Tahun Ungkap Jejak Prajurit Viking
Keyword : Asian Games 2018 KOI Asian Games