Selasa, 31/05/2022 13:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyembunyian sejumlah aset hasil korupsi oleh Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Hal itu diselisik lewat empat orang saksi pada Senin (30/5). Lembaga Antikorupsi menduga sejumlah aset itu disembunyikan dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik Tsk PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Adapun empat saksi yang diperiksa ialah Advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga pihak swasta M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo serta Luqmanul Hakim.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.
Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Di mana, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.