Senin, 30/05/2022 18:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) diminta untuk melaporkan temuannya terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Pondok Pesantren ke aparat penegak hukum (APH).
"Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakkan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan ICW juga bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait adanya potongan dalam program dana bantuan pendidikan tersebut.
"Agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya," kata Ali.
KPK Selisik Pelaksanaan Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
Harta Rp101 Miliar Tom Lembong Jadi Sorotan, Tak Punya Tanah dan Kendaraan
Sehingga ke depannya, lanjutnya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntable, transparan, dan tidak ada unsur korupsi.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi ICW terkait temuan dugaan pemotongan pada distribusi BOP ini. Dikatakan Ali, upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum namun peran serta kita semua.
Di mana, ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsiten pada isu korupsi, juga bisa memberikan edukasi kepada publik. Agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut.
"Ujungnya, kita bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi," kata Ali.
Sebelumnya, ICW telah merilis temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren.
Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan.
Selain itu, ICW juga menemukan praktik pemotongan dana BOP pesantren oleh pihak ketiga dengan besaran yang bervariasi, mulai dari nominal satu juta rupiah sebagai `uang balas jasa` hingga pemotongan 50 persen dari dana BOP yang seharusnya diterima pesantren.
Temuan potongan dana itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.
Keyword : KPK ICW Pemotongan Dana Bantuan Pesantren Korupsi