Senin, 30/05/2022 13:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, temuan BPK tersebut harus segera diinvestigasi. Terlebih, ada indikasi bahwa sebagian alat tes tersebut tak memenuhi spesifikasi aspek kadaluwarsa.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangan resminya, Senin (30/5).
Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Komisi X: Pendidikan Gratis Harus Berpihak pada Keluarga Kurang Mampu
Suyudi Jadi Kapolri, Arif NasDem: Sejarah Baru bagi Banten
Rudianto Lallo Dorong Jenderal Suyudi Bangun Pendekatan Polri Humanis
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," tegas Netty.
Netty yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menambahkan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen COVID-19 oleh Kemenkes dilakukan kurang akurat.
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," beber dia.
Selain itu, kata Netty, pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu, persoalan kejanggalan pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tandasnya.