Rabu, 25/05/2022 20:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang, Jimmy Lie terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha. Atas kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut.
"(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin," kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5) malam.
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
"Pelaku sudah ditangkap," sambungnya.
Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja. Termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.