Senin, 23/05/2022 11:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, dalam hal ini DPR dan Mahkamah Agung untuk membuat aturan perampasan aset para koruptor yang bukan berasal dari hasil korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan pembuatan aturan itu dimaksud untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Beberapa waktu lalu menawarkan konsepsi jaminan kepada pemangku kepentingan, yaitu DPR, MA dan pemerintah. Agar apa? Agar penegak hukum ke depan diperbolehkan menyita aset sekalipun tidak terkait langsung dengan tindak pidananya," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/5).
Perampasan aset di luar kasus korupsi diyakini sebagai jaminan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi. Penegak hukum diharap bisa melakukan itu meski baru menangani kasus di tahap penyidikan.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Legislator Apresiasi Penerimaan Negara di Jawa Timur Melebihi Rata-rata
"Ini penting sebagai jaminan agar terdakwa mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia yakin bisa meminimalisir kemungkinan adanya upaya penyembunyian barang yang dilakukan pelaku korupsi.
Menurut Kurnia, aturan itu bisa meningkatkan pemberian efek jera. Memiskinkan pelaku korupsi diyakini sebagai hukuman paling ngeri dari penanganan kasus rasuah.
"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan, tapi juga mesti paralel dengan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.
Keyword : ICW Aturan Perampasan Aset Korupsi DPR Mahkamah Agung