Jum'at, 20/05/2022 18:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim pada hari ini, Jumat (20/5).
Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HI (Hasanuddin Ibrahim)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2016 silam. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Di mana, ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terhitung mulai hari ini, 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak Februari 2016. Dia ditahan setelah setelah enam tahun melenggang bebas.
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto (EM) dan seorang pihak swasta, Sutrisno (SUT). Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp10 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.