KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Jum'at, 20/05/2022 13:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal itu didalami lewat empat orang saksi pada Kamis (19/5).

Pemeriksaan saksi itu terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dengan tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Adapun keempat saksi yang diperiksa antara lain Agus Khotib, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat; serta tiga PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.

Para saksi juga diselisik terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Selain keempat saksi itu, penyidik KPK juga memeriksa enam pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka antara lain, Soebiantoro, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor; Heru Haerudin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor; Gantara Lenggana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor; Krisman Nugraha, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor; R. Indra Nurcahya, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor; dan Aldino Putra Perdana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas empat tersangka selaku pemberi suap dan empat tersangka lain selaku penerima suap.

Tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin; Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara tersangka penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM); pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China