Selasa, 17/05/2022 15:24 WIB
Jurnas.com - Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh baru Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad atau UAS bukan dideportasi.
Menurutnya, pihak imigrasi Sinhapura tak mengizinkan UAS untuk masuk ke wilayah Singapura.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ucap Suryopratomo ketika dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, hal ini murni keputusan dari Pemerintah Singapura.
Mulai 2027, Singapura Hadirkan Terminal Privat di Bandara Changi
Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026
Wamendikdasmen Tekankan Urgensi Bahasa Asing Jadi Modal Kerja Lulusan SMK
"Itu kewenangan Singapore bukan KBRI," ungkapnya.
Sebelumnya, UAS mengunggah foto dan video singkat dengan suasana penjara. Dalam unggahan Instagramnya, dia menyebut di ruangan itu kecil dan hanya memiliki luas 1x2 meter.
Dia juga mengatakan dirinya dikurung layaknya di dalam penjara. Dinding ruangan itu berwarna putih dengan beratapkan teralis.
UAS mengatakan dirinya tengah berada di Singapura. Yang bersangkutan juga mengklaim telah dideportasi dari Singapura.
"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS, Selasa (17/5).