Ferrari Tersangka Investasi Bodong Indra Kenz Dibawa ke Jakarta

Selasa, 17/05/2022 15:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.

"Iya betul (dijemput hari ini mobilnya)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan foto yang diterima, mobil Ferrari milik Indra Kenz didominasi warna hitam dan merah. Mobil tersebut diparkir di sebuah ruangan lapang. Terdapat dua orang dalam foto tersebut, salah satunya sedang memegang kertas untuk proses serah terima mobil.

Dibawanya mobil Ferrari berwarna merah hitam itu ke Jakarta dalam rangka pemenuhan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Dalam kasus Binomo, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.


TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic