Jum'at, 13/05/2022 19:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (13/5).
Richard dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, dia tiba sekitar pukul 18.02 WIB. Richard membantah tidak kooperatif. Ia mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki.
"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard kepada wartawan.
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Richard tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dia hanya menyebut mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengataka Richard dijemput paksa lantaran tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.
"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Ali.
Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.