Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung KPK

Jum'at, 13/05/2022 19:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (13/5).

Richard dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, dia tiba sekitar pukul 18.02 WIB. Richard membantah tidak kooperatif. Ia mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani operasi kaki. 

"Enggak. Enggak. Saya operasi kaki. Saya operasi kaki," kata Richard kepada wartawan.

Richard tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dia hanya menyebut mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara yang dilakukan KPK.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengataka  Richard dijemput paksa lantaran tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.

"Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata Ali.

Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa