Kamis, 12/05/2022 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tujuan kedatangan Raffi Ahmad dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022) akhirnya terungkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kedatangan keduanya bukan hanya bersilaturahmi pasca Lebaran, tetapi juga untuk konsultasi hukum kepada penyidik.
"Kemarin, yang bersangkutan datang hanya untuk konsultasi hukum terkait UU ITE kepada penyidik Cyber Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Seperti diketahui, nama Raffi Ahmad ramai dibicarakan lantaran dicatut sebagai brand ambassador sebuah klinik. Pencatutan nama itu dilakukan oleh selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein. Dalam hal ini, Zulpan sekali lagi menegaskan kedatangan Raffi dan Sandy tak ada kaitannya dengan kasus pencatutan nama tersebut. Begitu juga dengan laporan terhadap Medina Zein.
"Tidak, mereka hanya saling memberikan pemahaman terkait UU ITE itu. Jadi tidak ada menjurus kepada seseorang yang akan di laporkan dan sebagainya dan laporan pun belum ada," pungkasnya.
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, artis Raffi Ahmad menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Mei 2022 sore sekitar pukul 16.30 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Satu jam berlalu, Raffi dan Sandy pun keluar dari gedung tersebut. Keduanya nampak kompak menjawab kedatangannya hanya untuk silaturahmi dengan penyidik.
Keyword : Raffi AhmadPolda MetroKonsultasi