Kamis, 12/05/2022 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Kendati demikian, Ali Fikri enggan membeberkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi dalam perkara ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," kata Ali.
KPK Dalami Keterangan Gus Alex soal Anggota DPR Minta Uang 3.000 Riyal
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Yaqut Ungkap Maksud Amarahnya Saat Rapat Bahas Pansus Haji
Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka. Salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi KPK. Masyarakat oun diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkannya KPK jika memiliki informasi terkait perkara.
"Apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," kata Ali.