Pengadilan Korsel Masukkan Kripto ke Daftar Aset Berharga

Kamis, 12/05/2022 14:06 WIB

Seoul, Jurnas.com - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) akan memasukkan kepemilikan kripto dalam daftar aset debitur untuk kasus kebangkrutan. Lembaga pertukaran mata uang kripto Korsel juga setuju bekerja sama dengan pengadilan mengenai masalah tersebut.

Dikutip dari Cryptonews pada Kamis (12/5), terdapat lima bursa berlisensi yang menawarkan perdagangan crypto-to-fiat, yakni Upbit, Bithumb, Coinone, Gopax, dan Korbit. Kelimanya sepakat bekerja sama formal dengan Pengadilan Kepailitan Seoul dalam penyitaan kasus kebangkrutan.

Sebelumnya, pengadilan berjuang mengenali kripto sebagai aset bonafit dalam kasus terkait. Namun, preseden hukum ditetapkan pada November tahun lalu, ketika seorang hakim memutuskan petugas pengadilan dapat mempertimbangkan kepemilikan bitcoin dalam kategori properti.

"Individu dan perusahaan yang mengajukan kebangkrutan semakin berusaha untuk menyembunyikan atau mengambil alih kepemilikan keuangan mereka, dengan membeli aset kripto akhir-akhir ini," demikian alasan pengadilan.

Dalam kesepakatan baru ini, pengadilan berwenang memberikan kuasa kepada wali kebangkrutan untuk menyelidiki aset kripto debitur, lalu mengembalikannya kepada kreditur.

Pertukaran kripto juga akan membantu pengadilan menentukan harga aset kripto pada waktu tertentu atau pada tanggal tertentu, dan menentukan nilai fiat KRW dalam kasus di mana undang-undang menentukan bahwa ini diperlukan.

Di sisi lain, kebijakan ini berguna bagi platform kripto untuk meningkatkan citra publik, dan mendapatkan legitimasi lebih lanjut di mata publik.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian