Pakar Hukum: Tak Sediakan Vaksin Halal, Ini Konsekuensi Hukumnya

Selasa, 10/05/2022 21:38 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan menyediakan vaksin Covid-19 yang halal adalah wajib dijalankan pemerintah sebagai konsekuensi hukum atas dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.

"Ini konsekeunsinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fudamental bagi umat Islam," kata Prof Mudzakkir dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (10/5).

Dia juga mengatakan selagi pemerintah belum menyediakan vaksin halal, maka pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam.

"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.

Begitu juga kata Mudzakkir dengan vaksin booster ini, maka vaksin harus halal. "Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya Umat islam."

Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.

“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” tegasnya.

Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” pungkas Lucy

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan