IAEA: Pendudukan Rusia terhadap Chernobyl Sangat Berbahaya

Rabu, 27/04/2022 08:04 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengatakan, pendudukan pembangkit listrik tenaga nuklir Chernobyl oleh Rusia  sangat berbahaya dan menawarkan untuk membantu Ukraina memperbaiki kerusakan yang terjadi pada pembangkit tersebut.

Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi berbicara pada peringatan 36 tahun bencana tenaga nuklir sipil terburuk di dunia di pembangkit itu ketika reaktor keempatnya terbakar dan meledak pada 26 April 1986.

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy mengecam perilaku Rusia di lokasi itu dan mengatakan Moskow telah menunjukkan pengabaian total terhadap keselamatan nuklir pada peringatan itu dengan mengirimkan roket ke Chornobyl dan dua stasiun tenaga nuklir lain yang berfungsi.

Pasukan Rusia bergerak ke zona eksklusi yang sangat terkontaminasi di sekitar pabrik Chornobyl beberapa hari setelah meluncurkan serangan 24 Februari mereka. Mereka mengundurkan diri akhir bulan lalu.

"Situasinya benar-benar tidak normal dan sangat, sangat berbahaya," kata Grossi kepada wartawan di luar stasiun 140 km utara Kyiv.

Zelenskyy, berbicara dalam pidato pada Selasa malam, mengatakan pasukan Rusia telah mencuri peralatan yang digunakan untuk mengukur radiasi.

Para pejabat Ukraina sebelumnya mengeluh pasukan telah menarik alat berat melalui zona itu, mengganggu wilayah yang terkontaminasi dan mengirimkan debu radioaktif.

Pasukan untuk sementara waktu mencegah staf meninggalkan stasiun, di mana mereka mengawasi sejumlah besar bahan bakar bekas dan bahan radioaktif lainnya.

Berbicara kemudian di Kyiv setelah pembicaraan dengan Zelenskyy, Grossi mengatakan IAEA dan Ukraina akan melakukan "pekerjaan khusus" di Chornobyl untuk memulihkan "semua kapasitas di sana dan infrastruktur yang rusak dalam beberapa minggu terakhir".

Zelenskyy, dalam video malamnya, mengatakan tindakan Rusia setelah mengambil alih pabrik berarti tampaknya mereka tidak mengerti apa itu Chornobyl sama sekali.

Sumber: Reuters

TERKINI
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Tebang 30 Pohon di Hutan Lindung Lampung, Dua Pembalak Liar Diamankan